Miliki Sabu 7,21 Gram, Seorang Mahasiswa Diadili di PN Medan

MEDAN –Junandra Yoseph Barus seorang Mahasiswa terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim Martua Sagala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane menghadirkan dua saksi dari kepolisian.

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya saksi polisi menjelaskan, penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa pada siang hari. Dalam penggrebekan itu, diamankan lima orang termasuk terdakwa 

“Penggrebekan pada siang hari. Dalam penggrebekan itu, diamankan lima orang termasuk terdakwa,” kata saksi polisi.

Menurut saksi polisi tersebut, saat penggrebekkan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,21 gram.

“Ditemukan satu buah plastik ukuran sedang, satu buah plastik ukuran besar, dan 8 klip berisikan sabu. Seluruh barang bukti dengan total 7,21gram,” sebutnya.

Saksi menjelaskan, dalam penggrebekan itu , dilakukan bersama Tentara dan Aparat Desa. “Penggrebekan gabungan, bersama Tentara dan Aparat Desa,” bebernya.

Dijelaskan saksi polisi, bahwa terdakwa adalah berstatus mahasiswa.”Terdakwa merupakan seorang mahasiswa yang mulia,” kata saksi polisi yang mengenakan kaos bewarna hitam.

Mendengar kalau terdakwa adalah mahasiswa, Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala pun sontak terkejut. ” Hancur generasi muda kita gara-gara narkotika ini,”celetuk majelis hakim sembari mengeleng kan kepalanya.

Saat hakim bertanya terkait tujuan terdakwa memiliki barang bukti tersebut, Junandra mengaku sabu itu untuk dikonsumsi pribadinya.

“Untuk dipakai sendiri yang mulia,” jawab terdakwa Junandra.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palumya 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, saksi J Pelawi, Berlin Sihombing, Kenan Sitorus, Johansyah Putra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan diduga ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.

Sesampai dilokasi yang dimaksud, para saksi melakukan pengamatan dan sekira pukul 15.00 WIB, para saksi langsung masuk ke sebuah rumah dan membuka kamar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar.

“Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisik narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya dihadapan terdakwa duduk,” kata JPU.

Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu di kantong depan sebalah kanan celana yang dipakai terdakwa.

“Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sitepu (DPO) tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang. “Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Cabang Pengadaian nomor 198/VI/POL-10009/2021 tanggal 20 Juni 2021 menerangkan bahwa satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,07 gram dan disisihkan sebanyak satu plastik klip bening dengan berat bersih 10 gram kemudian hasil dari penyisihan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 90,07 gram.

Keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah milik terdakwa Junandra Yoseph Barus.“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU(esa)