Modus Simpan 25 Kg Sabu di Speaker, 2 Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

HEADLINE, Hukum, Medan, News66 Dilihat

MEDAN – Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan modus menyimpan Sabu-Sabu ke dalam kotak speaker.

Dalam pengungkapan itu, mengamankan dua orang tersangka berikut 25 kg Sabu-Sabu, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026 lalu.

BACA JUGA :  Jelang Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub, Polda Sumut Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu

Kedua tersangka berinisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan awalnya personel mendapat laporan dari masyarakat adanya mobil yang membawa narkoba.

“Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya, Rabu (8/7).

BACA JUGA :  Perayaan Natal 2022, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

“Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi,” tambahnya.

Andy mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengakui barang bukti sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Jambi melalui jalur darat.

BACA JUGA :  LIRA Sebut Belanja Hibah Sebabkan Defisit APBD Pemprovsu TA 2023 Rp 988 Miliar

“Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.(asen)