Nadiem Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

News70 Dilihat

Medandaily.com – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 16.30 WIB.

Mengutip CNNIndonesia.com,
Nadiem mengenakan kemeja hijau dengan balutan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Tangan Nadiem terpantau juga telah diborgol oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Pendiri Gojek itu tak banyak bicara ketika dicecar oleh wartawan yang menunggu di pelataran Gedung Bundar Kejagung. “Allah tahu kebenarannya,” kata Nadiem.

BACA JUGA :  Profil Jurist Tan Stafsus Nadiem yang Ditetapkan DPO Kasus Laptop Rp9,9 Triliun

Nadiem terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya. Ia tetap tak merespons sejumlah pertanyaan wartawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

BACA JUGA :  Digelar di Tiga Pasar, Wali Kota Harap Pasar Murah PUD Pasar Medan Bantu Ringankan Masyarakat

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

BACA JUGA :  Belum Miliki PBG, Pembangunan Perumahan Bima Jl Bahagia Tetap Berjalan

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.