Nekat Jadi Kurir 401 Butir Ekstasi, IRT Diadili PN Medan

News1112 Dilihat

MEDAN,(media24jam.com)-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Yani Sofianti (44) warga Jalan Kebun Bunga No. 40 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 401 butur diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/3/23).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristinawati, mengatakan awalnya terdakwa dihubungi oleh Bambang (dalam penyelidikan) dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi miliknya agar dijualkan.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025

“Setelah itu, terdakwa dan Bambang berjanji ketemu di pinggir Jalan Aksara Pancing. Saat ketemu Bambang menyerahkan dua bungkus plastik klip bening yang berisi pil ekstasi kepada terdakwa,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah menerima barang haram tersebut terdakwa yang juga warga Jalan Karyawan Lama Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang itu pergi meninggalkan Bambang, dan selanjutnya terdakwa pergi ke Pajak Petisah untuk membeli sayur.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenagsu : PWM Jadi Ajang Pembentukan Karakter dan Silaturahmi

Namun saat sedang melintas di Jalan Sunggal, kata JPU, tepatnya di pinggir jalan di samping kantor PDAM Medan Sunggal, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan ditemukan pil ekstasi di dalam tasnya sebanyak 401 butir.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (esa)

BACA JUGA :  KPU Padang Lawas Gelar Bimtek dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Penguatan Internal