Nginap di Hotel, Jonson Curi Uang ATM Milik Pacarnya saat Tidur

News56 Dilihat

MEDAN – Janson Maruli Tua Gultom terdakwa perkara pencurian ATM berisi uang Rp25 Juta milik pacarnya berinisial FPS yang lagi tidur nyenyak di hotel, divonis Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23) dalam amar putusannya mengatakan perbuatan pria yang berprofesi sebagai pelaut itu terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Janson Maruli Tua Gultom selama  5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Nelson Panjaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

BACA JUGA :  Indosat Pastikan Kesiapan Jaringan dan Layanan untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti telah mengambil sesuatu barang berupa 1 buah Kartu Kredit CIMB Niaga yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana saksi korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta.

Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi puluhan juta.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta menyesalinya,” tegas hakim.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, Dedy Aksyari Menyapa Warga dan Berbagi Takjil

Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan, petusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Setelah membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa,berikutnya Majelis Hakim menutup sidan. “Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan pasangan kekasih sedang menginap di sebuah hotel. Saat korban sedang tertidur, terdakwa mengambil ATM korban.

BACA JUGA :  Denda Rp10 Juta bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan Januari 2024

Dikatakan JPU,.sebelumnya, terdakwa sudah mengetahui bahwa isi saldo korban ada uang sebanyak Rp25 juta. Terdakwa juga mengetahui nomor pin korban.

Selanjutnya, terdakwa pergi  meninggal kan pacarnya yang lagi tidur lelap didalam kamar hotel lalu mengambil uang saksi korban sebanyak Rp25 juta. (Red)