Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

News441 Dilihat

MEDAN – Mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/12/2024) kemarin.

Kehadiran Syah Afandin atau Ondim, hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.

BACA JUGA :  Dinilai Gagal Tangani Banjir, Aminullah Desak Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Mundur

“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya,” jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya.

Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan tadi, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.

BACA JUGA :  Polda Sumut Siapkan 31 Dapur Makanan Berkontribusi Program MBG

“Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.

“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir,” kata Hadi.

Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. (Rudi)