Pelaku Pemalsuan STNK Diringkus Saat Jual Sepeda Motor di Percut

News65 Dilihat

24JAMNews, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, dengan tersangka SL. Turut juga diamankan dua tersangka lainnya, MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK-nya akan dipalsukan, FR alias Rozi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus, Sabtu (27/21/2021), mengatakan pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal ketika tersangka, Rabu 10 Nopember 2021 lalu, melakukan transaksi jual beli sepeda motor, di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  3 Tahun Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair, Nasabah Asuransi Generali Kecewa!

“Tersangka melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB,” ujar Kompol Firdaus.

Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, namun hanya dapat memperlihatkan STNK.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan FR alias Rozi,” jelas Firdaus.

BACA JUGA :  Pj Bupati Palas Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Notebook merek Samsung, satu unit Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor Yamaha RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Yamaha Xeon plat BK 4887 ABF.

BACA JUGA :  Sidang di PTUN, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Plt Bupati Palas Oleh Gubsu Tidak Sah & TSO Bisa Langsung Ngantor. Razman: Sepuluh Hari Kedepan Kami Akan Antar Bapak TSO Untuk Kembali Aktif Sebagai Bupati Palas

“Ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsuatau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (rel)