Pelaku Pemalsuan STNK Diringkus Saat Jual Sepeda Motor di Percut

News118 Dilihat

24JAMNews, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, dengan tersangka SL. Turut juga diamankan dua tersangka lainnya, MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK-nya akan dipalsukan, FR alias Rozi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus, Sabtu (27/21/2021), mengatakan pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal ketika tersangka, Rabu 10 Nopember 2021 lalu, melakukan transaksi jual beli sepeda motor, di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024

“Tersangka melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB,” ujar Kompol Firdaus.

Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, namun hanya dapat memperlihatkan STNK.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan FR alias Rozi,” jelas Firdaus.

BACA JUGA :  Pos Nelu Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Gagalkan Percobaan Penyelundupan Minuman Keras

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Notebook merek Samsung, satu unit Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor Yamaha RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Yamaha Xeon plat BK 4887 ABF.

BACA JUGA :  Bersama Wali Kota-Wali Kota  Peserta Pertemuan IMT GT, Bobby Nasution Tanam Pohon di Taman Gajah Mada

“Ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsuatau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (rel)