Polres Simalungun Operasi Knalpot Tidak Standar di Ibu Kota

KRIMINAL, News219 Dilihat

Simalungun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun melakukan operasi tilang kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar merespon keluhan masyarakat.

Operasi kendaraan bermotor knalpot tidak standar di lakukan di Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kecamatan Raya, yang merupakan ibu kota Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan banyak warga yang mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar, terutama pada jam-jam pulang sekolah.

BACA JUGA :  Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

Kebisingan yang berasal dari knalpot kendaraan bermotor itu memberi ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kasat Lantas AKP Jonni Fatiaro H Sinaga menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.

Dalam operasi penindakan ini, petugas Satuan Lantas melakukan tilang terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas dan memberi edukasi kepada pengendara tentang pentingnya menggunakan knalpot standar.

BACA JUGA :  DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Dikatakan, penggunaan knalpot standar bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan knalpot standar sesuai dengan spesifikasi kendaraan. (red/ant)