Polrestabes Medan Ciduk Pelaku Pengeroyokan dan Ditahan

News121 Dilihat

MEDAN– Tim Resktim Polrestabes Medan menciduk pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga kritis.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku berjumlah dua orang yang diantaranya seorang remaja berinsial A (19) dan satu pelaku anak berinisial F (16).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Rapat Program Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan 2025

“Pelaku dari identifikasi kami, berjumlah tiga orang, dua di antaranya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Dari pelaku juga diamankan satu buah senjata tajam,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).

Disebutkannya, motif pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena pelaku mengira korban adalah kelompok yang pernah tawuran dengan kelompoknya pelaku.

“Korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit, karena mengalami luka tusuk di tujuh titik,” katanya.

BACA JUGA :  Abdul Thaib Siahaan Kembali Terpilih Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 pukul 01.00 wib.

Korban seorang pemuda yang saat itu sedang berjalan kaki pulang dari supermarket bertemu dengan pelaku.

“Dalam aksi pengeroyokan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dimana para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam,” jelas Fahtir

BACA JUGA :  Rencana Demo Besar-besaran di Kejatisu, MAKI Sumut Soroti Dugaan Kolusi Tender di Paluta. Pekan Depan, Lippsu akan Lapor KPK

Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Kedua pelaku terancam dhukum 9 tahun penjara, “ujar nya sembari menambahkan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya (red)