Polsek Indrapura Tangkap Pencuri, Amankan Barang Bukti CCTV

News, Rileks, Sumut1010 Dilihat

Batubara – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Gedung Nada Resto, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Pelaku, AC alias Icak (41), diringkus di Lingkungan II Indrapura, Rabu (20/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar, yang memimpin operasi penangkapan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban, Imam Hasturi Lubis (48), diterima pada 30 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :  Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri

Korban melaporkan bahwa berbagai barang berharga di restoran miliknya telah hilang, termasuk empat unit kamera CCTV, sebuah mesin perekam merek HIVEW/DAHWA, serta sejumlah perlengkapan lain seperti pintu kaca dan jerjak besi jendela.

“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui informasi warga. Ketika kami melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang cocok dengan laporan korban,” ujar Ipda Manahan Siregar.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  Ketua GPA Sumut Instruksikan Kader Kawal Ulama, Basmi Judi dan Berantas Narkoba

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dikutip dari Antara

Menurut kronologi kejadian, pencurian diketahui ketika korban hendak memeriksa CCTV Nada Resto melalui ponsel, namun sistem CCTV tidak aktif. Saat korban mendatangi lokasi pada 30 Oktober 2024, ia mendapati gedungnya sudah dibobol, dan sejumlah barang berharga raib.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat set CCTV lengkap dengan kabel dan mesin perekam, serta barang-barang lainnya yang diperkirakan bernilai jutaan rupiah.

BACA JUGA :  Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Diterima Warga Desa Sigodang Tua Silaen

Kasus ini akan terus diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Indrapura berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Warga juga diimbau untuk aktif melapor jika mendapati hal mencurigakan di lingkungannya. (red/ant)