Polsek Kuala Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman
LANGKAT – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan, pengrusakan serta pengancaman yang terjadi di Dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat,
Hal pemangkapan tersebut di benarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas AKP Yudianto, Jumat (10/11/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB melalui telpon.
“Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting menerangkan diduga pelaku berinisial BWS alias D (35) Warga Jalan PTP Link III Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai dan Rekannya berinisial A (19) Warga Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Kedua pelaku telah diamankan di Polres Langkat bersama barang bukti berupa ,1 bilah parang bersarung kayu warna merah, 1buah HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak, 1unit mobil kijang Inova warna hitam bernopol BK 8005 MA,” sebutnya.
Kasi humas Polres Langkat AKP Yudianto juga menjelaskan, berdasarkan laporan korban
Pintanta Krina Tarigan (30) warga jalan Perintis Kemerdekaan Lingk VII Cengkeh Turi Kelurahan Cengkeh Turi Kec.Binjai Utara Kodya Binjaibmelaporkan peristiwa itu terjadi di hari Jumat, 3 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya berboncengan dengan saksi dan dari arah Simpang Padang Cermin menuju arah Tanjung Keriahan,
Setibanya di Dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecaatan Sirapit Kabupaten Langkat tiba tiba dari belakang sepeda motor korban ditabrak sebuah mobil Kijang Inova warna hitam, sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motor korban. Mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1unit HP Vivo Y12 milik korban rusak,
Kemudian korban berusaha bangkit dari tanah, lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini” diikuti rekan rekan pelaku yang bernama A. dan O alias K yang tangan kanannya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban,
Melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga. Kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah warga untuk mencari perlindungan. Setelah melihat situasi aman korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, selanjutnya dihari Kamis, 9 November 2023 sekira Pukul.06.00 WIB pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan BWS di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan di proses hukum selanjutnya
AKP Yudianto juga menerangkan, Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku DPO lainnya. (LKT-1/Surya)