Polsek Kutalimbaru Amankan Maling Kabel Tower

News890 Dilihat

KUTALIMBARU – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan S (51) warga Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu diduga mencuri Kabel Tower Milik PT. Daya Mitra Telekumunikasi.

Tersangka ditangkap di Jalan.Dusun II Namo Rindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/6/2025).

Sedangkan Nivianda Syaiful dari PT.Daya Mitra Telekumunikasi sudah membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru.

BACA JUGA :  Begini Nasib Puluhan Ribu Sopir Pengangkut Batu Bara Usai Gubernur Jambi Larang Gunakan Jalan Umum

Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu melalui Kanit Resrim Iptu
Maruba B.Sinaga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan pencurian tersebut.

Team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Dusun II Namorindang Desa Suka dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnyan mengamankan pelaku dan menyita barang bukti 1 gunting potong kabel dan 1 potongan kabel tembaga, 2 potongan pipa paralon penutup stik rut anti petir yang dirusak. 1 tas warna hitam yang berisikan alat-alat, 1 obeng, 1 Kunci monyet,1 kakak tua.

BACA JUGA :  JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 temannya inisial JH yang melarikan diri. Pelaku juga mengakui telah berulangkali mencuri kabel milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Kutalimbaru,” kata Maruba.(HS)