Polsek Medan Area Tembak Pelaku Ranmor 

News416 Dilihat

MEDAN-Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH berhasil menangkap dua pelaku ranmor, MRR (20) dan BA (35) .

Keduanya warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21:00wib.

Personil terpaksa melumpuhkan seorang pelaku, BA dengan menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

BACA JUGA :  Ketua DPD PDIP Sumut Serahkan 6 Ekor Sapi Qurban untuk DPC se Labuhanbatu Raya

Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan mengatakan, Jumat (19/5/2023) siang, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepedamotor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu,

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH.

BACA JUGA :  Hadiri Ground Breaking Stadion Teladan, Kajari Medan: Kita Siap Kawal dan Dampingi dari Aspek Hukum

kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor dan hape korban, IS  (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Denai saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04:30 wib dini hari.

Kenudian pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.

BACA JUGA :  Rico Waas Minta KPPU Bantu Mengawasi Persaingan Usaha Produk UMKM

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kompol Irsan Ali didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH. ( red)