PP HIMMAH Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Rp5 Triliun: Tangkap Darmawan Prasodjo

News62 Dilihat

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (13/7/2026), dengan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang disebut merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Aksi demonstrasi berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Kantor Pusat PT PLN (Persero) dan Markas Besar Polri. Dalam aksinya, massa meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Sukri Soleh, menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026 harus diusut secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas penanganan perkara tersebut, mengingat persoalan pasokan batu bara dinilai berkaitan dengan pelayanan kelistrikan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Terima Kunker Komisi I DPR RI, Bobby Nasution: Pemko Medan Siap Kawal Informasi Pemilu 2024 yang Terpusat & Terintegrasi

Soroti Gangguan Kelistrikan

Dalam orasinya, Sukri Soleh mengaitkan dugaan persoalan pengadaan batu bara dengan sejumlah gangguan layanan kelistrikan yang pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk blackout di Sumatera serta pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.

Ia menilai seluruh fakta tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

“Peristiwa blackout bukan sekadar gangguan teknis. Kami meminta seluruh dugaan yang berkaitan dengan pengadaan batu bara diusut secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Sukri dalam orasinya.

Selama aksi berlangsung, massa juga membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menegaskan organisasinya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Penkum Kejagung dan PT PLN (Persero) Gelar Roadshow di Lingkungan Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

Menurut Razak, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan, termasuk jajaran direksi apabila ditemukan alat bukti yang cukup, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Razak juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kekayaan negara dan memberantas praktik korupsi.

Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selain persoalan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PP HIMMAH juga menyoroti dugaan belum diselesaikannya perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH) pada sejumlah unit milik PLN.

Menurut mereka, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian aparat maupun instansi terkait agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Viral Rumah di Perumnas Mandala Diduga Dibobol Petugas Jaga Malam saat Ditinggal Mudik

Dukung Proses Hukum yang Berjalan

PP HIMMAH menyatakan mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam menangani perkara yang sedang berproses.

Organisasi tersebut juga meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus agar proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Abdul Razak Nasution.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait pernyataan yang disampaikan PP HIMMAH. Proses hukum juga disebut masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (Red)