Protes Proyek Drainase Amburadul di Denai, Warga Tanam Padi di Jalan

News72 Dilihat

MEDAN – Sebagai bentuk protes dampak pelaksanaan proyek revitalisasi drainase di kawasan Jalan Denai yang terkesan amburadul, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatra Utara (GMPET) Sumut melaksanakan aksi unjuk rasa menanam padi di atas tumpukan tanah bekas galian parit.

Selain memprotes dampak debu dan berlumpur saat hujan, elemen masyarakat GMPET Sumut, meminta tanda tangan warga di sekitar lokasi proyek yang terkena dampak pembangunan.

Sejumlah warga mengeluhkan debu jalanan yang membuat sesak pernafasan, belum lagi akibat proyek tersebut berimbas pada pipa aliran PAM Tirtanadi sempat putus. Bahkan beberapa pekan lalu saluran pipa gas warga sempat mengalami gangguan.

BACA JUGA :  Kejari Bertekad Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di Disdik Batubara

Sebagaimana disampaikan kordinator aksi, Rozi, bahwa sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat, banyak menerima pengaduan warga yang keberatan akibat proyek revitalisasi, terlebih yang mempunyai usaha berkurang omset penghasilannya.

Ia menilai pihak kontraktor tidak profesional dalam melaksanakan pengerjaan dengan masa waktu 170 hari kerja, di mana tinggal dua hari lagi berakhir 2022. Sementara dapat dilihat pekerjaan belum selesai dan material masih menumpuk di pinggir jalan hingga menyusahkan akses warga yang rumah atau tempat usahanya tertutup tumpukan material UDitch.

BACA JUGA :  Afri Rizki Lubis Sosialisasi Perda Ketertiban, Warga Sari Rejo Keluhkan Aksi Begal

“Sehingga kita berharap kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menindaklanjuti proyek revitalisasi dikawasan Jalan Denai simpang Jalan Mandala By Pass hingga ke Jalan Datuk Kabu, Jalan Jermal I di depan SPBU Jalan Pasar Merah, Jalan Seksama,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Rozi bahwa Jalan Denai merupakan akses utama yang menghubungkan ke Kecamatan Medan Amplas dan Kabupaten Deli Serdang yang menuju akses Bandara Internasional Kualanamu.

BACA JUGA :  Herman Pengedar Sabu Ketengan di Tuntut JPU 8 Tahun Penjara

Ia menduga banyak kesalahan teknis yang dilanggar bila diperiksa satu persatu dari kegiatan proyek yang dilaksanakan ini, baik dalam penanggulangan limbah material proyek, pembuatan rambu lalu lintas, pengaturan tata letak material, pembuatan shop drawing dan sebagainya hampir semua SOP Juknis proyek diabaikan. (Red)