Putusan Hakim, Debitur PT Medan Plaza Centre (MPC) Pailit

MEDAN-PT Medan Plaza Centre (MPC) dinyatakan dalam keadaan pailit, oleh hakim pemutus Immanuel Tarigan. Pembacaan putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT MPC, yang sidangnya berlangsung Senin (24/10/22) di Ruang Cakra 8 Negeri (PN) Medan, 

“Mengadili, satu menyatakan debitur PT Medan Plaza Centre, demi hukum dalam keadaan pailit,” kata Hakim Immanuel membacakan putusan.

“Dua, menyatakan harta debitur PT Medan Plaza Centre  dalam keadaan Insolvensi (ketidakmampuan debitur membayar utang),”sambung Immanuel. 

Selain itu, menimbang termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit dalam putusan, maka harus ditunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator.

Sebelumnya, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan, dalam beberapa pertimbangannya, berdasarkan laporan tim pengurus dan rekomendasi hakim pengawas tanggal 21oktober 2022,  bahwa pembahasan proposal perdamaian dari debitur PKPU yang dilaksanakan pada19 Oktober, hasilnya debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU.

Kemudian, dari hasil voting suara ternyata para kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU terhadap debitur PKPU. 

“Menimbang tidak diajukannya rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU oleh debitur dan ternyata kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU , walaupun telah dilakukan pemungutan suara untuk dilakukaan perpanjangan, maka berdasarkan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU demi hukum debitur jatuh dalam keadaan pailit,” kata Immanuel.

Diketahui,  setelah melewati serangkaian persidangan oleh hakim pengawas, kemelut antara debitur, kreditur dan pemegang saham  PT Medan Plaza  Medan akhirnya ditempuh melalui voting sebelum diputuskan hakim pemutus.

Dari hasil voting yang dilakukan oleh para konkuren dan separatis terdapat 2/3 suara menolak dilakukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seperti diketahui sidang di tingkat hakim pemutus seyogianya dilakukan 2 bulan lalu ( 60 hari), tetapi hakim Immanuel Tarigan pada saat itu masih memberi kesempatan bagi para pihak melakukan upaya perdamaian.

Sementara itu, Hartanta Sembiring yang merupakan kuasa hukum pemegang saham Fitri Tjandra, Selasa (25/10/22) mengatakan, prinsip dari Keputusan Majelis Hakim Pemutus Perkara Pailit yang diajukan oleh Fancisca Ng secara pribadi sangat  menghargai keputusan hukum atas permasalahan diajukan. 

“Namun secara esensi tentang adanya ditetapkannya tagihan kreditur  tetap atas nama Sri Taslim dikarenakan ada upaya hukum dari klien kami Fitri Tjandra. Untuk itu dalam waktu  sesegera mungkin kita akan memohon untuk dilakukan pembatalan akan pembayaran itu,” kata Hartanta.

Ia juga berharap, hanya kurator secara arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas serta jangan berpihak kemana pun dalam menentukan sikap. “Yang dinyatakan pailit sudaj ada dalam sebuah keputusan namun diingatkan agar kurator jangan salah bayar. Karena pihak klien kami sedang mengajukan proses hukum khusus masalah deviden yg ditahan kurang lebih sebesar Rp10 miliar. (lin)