MEDAN – Aktifitas pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, akan dihentikan.
Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapt Maulana Lubis, Selasa (11/4/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.
RDP ini menyahuti protes dan penolakan warga atas keberadaan pabrik Batching/Beton milik PT Putra Raiandra Energi.
Saat RDP berlangsung, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal. Saat mengetahui Lurah Tanjung Selamat memfasilitasi warga yang keberatan dengan pemilik pabrik. Padahal diketahui, pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
“Seharusnya Lurah mengejar terkait perizinan pabrik, yang dikeluhkan warga karena kemacetan dan polusi udara yang disebabkan,” kata Paul.
Sementara itu, Haris Kelana Damanik heran melihat tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan, pihak Perkim dan Satpol PP sehingga.
“Banyak kita dengar, pemilik bangunan saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan, selalu mengatakan sudah lengkap. Sementara ketika dicek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap,” ucap Harris.
Anggota Komisi 4 lainnya, Daniel Pinem mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya. “Sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi, telah menimbulkan kemacetan panjang. Apalagi ketika ada pekan di pasar Melati,” ujarnya.
Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada pabrik batching/beton tersebut
Burhanuddin Sitepu pun sepakat dengan Kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar. Apalagi letak pabrik juga tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Sebelumnya, perwakilan warga, Surbakti, mengeluhkan dampak pembangunan pabrik telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya. “Debu dari aktivitas pabrik telah menimbulkan polusi udara hingga mengganggu pernapasan,” ungkapnya. (Red)