MEDAN – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya SST Fraksi Partai Nasdem dan David Roni Sinaga Fraksi PDIP masuk babak baru.
Sebab, satu dari dua anggota DPRD Kota Medan itu yakni, Habiburrahman Sinuraya dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus intersepsi (perekaman) tanpa hak atau melawan hukum atas mentransmisikan informasi elektronik (illegal interception) antara percakapan perdamaian Habiburrahman dan Hamdani Parinduri SH terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Khalik Fazduani di tempat hiburan malam High5 Bar & Lounge beberapa waktu lalu, hingga tersebar dan viral di media sosial.
“Hari ini, Rabu 1 Februari 2023, kita resmi melaporkan seorang anggota DPRD Kota Medan yakni Habiburrahman Sinuraya dari Fraksi Nasdem ke Poldasu atas dugaan kasus perekaman percakapan tanpa hak atau melawan hukum sesuai dengan Pasal 31 dan 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Young Lawyers Committe (LYC) Peradi Medan, Gidion Hot M Nainggolan SH didampingi Hamdani Parinduri SH dan 32 Pengacara YLC Cabang Kota Medan ke wartawan, Rabu (1/2/2023) siang.
Dikatakan Hamdani, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan Khalik Fazduani yang diduga dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan, Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga.
“Dalam kasus penganiayaan tersebut, kami dipercaya korban Khalik Fadzuani sebagai Pengacaranya, dan kemudian Habiburahman Sinuraya selaku perwakilan terlapor berulang kali menghubungi, memohon dan meminta tolong untuk dilakukan perdamaian atas permasalahan tersebut agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui Hamdani Parinduri SH yang juga pengurus di YLC Cabang Medan,” jelas Gidion.
Kemudian dalam suatu pertemuan Habiburrahman maupun David Roni Sinaga menawarkan uang perdamaian Rp 10 Juta dan makan bersama.
“Tawaran damai tersebut kemudian kita sampaikan ke klien. Dan klien kita menolaknya, serta menganggap uang Rp 10 juta yang ditawarkan merupakan suatu penghinaan.”
Karena merasa disepelekan, lantas klien kami menyampaikan uang Rp 3 Miliar sebagai bentuk perdamaian.
“Klien kami menyampaikan uang perdamaian yang diluar logika tersebut, karena merasa disepelekan oleh pihak Habiburahman,” sambungnya.
Selanjutnya terjadi percakapan melalui whatsapp antara Hamdani dan Habiburrahman pada tanggal 25 November 2022, percakapan yang disebarkan tersebut merupakan percakapan yang tidak utuh atau tidak lengkap, dalam percakapan tersebut Habiburrahman ada menawarkan uang damai Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.
“Ternyata percakapan rekan kita Hamdani dengan Habiburahman direkam secara sepihak atau tanpa persetujuan dan kemudian disebar hingga viral di media sosial dan jadi trending pemberitaan di media online. Dasar ini lah, kita melaporkan Habiburrahman ke ranah hukum karena kita menganggap yang bersangkutan telah melanggar hukum sesuai UU ITE dan mecemarkan nama baik,” ujar Gidion.
Rekaman percakapan yang tersebar juga terpotong-potong dan diduga diintervensi dan ditransmisikan oleh Habiburahman Sinuraya sehingga seolah-olah Hamdani melakukan pemerasan.
Terakhir, Gidion meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan atensi khusus agar para penyidik yang menangani perkaranya bisa bekerja secara baik dan transparan. Sebab, Habiburahman diketahui adalah seorang Politisi dan anggota Legislatif di DPRD Kota Medan. (Red)