DAIRI – AK alias AR (24) dan DK alias DL (25) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai mencuri uang di Sekolah SD Negeri yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kedua tersangka tersebut mencuri uang sebesar Rp 1 juta 500 ribu yang di simpan di lipatan laptop yang berada di laci meja guru.
“Awalnya kedua tersangka juga mengambil laptol, namun akhirnya dikembalikan tersangka, ” ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Diceritakan, kejadian bermula saat kedua tersangka tersebut sedang bermain di halaman sekolah sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2024.
Saat itu, hp milik DL kehabisan baterai, dan berniat untuk mengecas di teras sekolah. Akan tetapi, karena kecapean berdiri, DL kemudian memanjat salah satu kelas untuk bisa mengecas HP di dalam kelas.
“Tersangka AR juga ikut masuk ke dalam kelas, dan kemudian dia iseng ingin membuka laci meja guru, ” ujarnya.
Akan tetapi, laci tersebut terkunci dan tidak bisa di buka oleh AR . Akhirnya dirinya menggunakan martil yang berada di atas meja, dan langsung merusak kunci di laci tersebut.
Setelah berhasil membuka laci meja tersebut, AR kemudian menemukan yang sebesar Rp 50 ribu, dan langsung memberitahu kepada DL.
“Keduanya pun kemudian keluar dari kelas dan pergi ke warung depan sekolah untuk membeli rokok. Setelah itu, keduanya kembali lagi ke dalam kelas, ” ujar AKP Meetson Sitepu.
Saat kembali di dalam kelas, AR mengambil poisis rebahan di antara kursi kelas, sementara DL kembali membuka laci meja tersebut.
“DL kemudian mengambil dua laptop tersebut, dan menyimpannya di balik semak – semak. Setelah disimpan, Arjuna yang saat itu sedang tertidur kemudian di bangunkan DL untuk pergi dari kelas tersebut, ” ujarnya.
Pada tanggal 16 Mei, keduanya kembali ke tempat semak – semak yang merupakan lokasi penyimpanan laptop. Saat DL membuka salah satu lipatan laptop, keduanya melihat terdapat uang sebesar Rp 1 juta 500 ribu.
“Mereka kemudian mengambil uang tersebut, dan kembali meletakkan laptop itu karena belum ada pembeli, ” jelasnya.
Disaat itu pula, kabar hilangnya laptop dan uang tersebut sudah beredar di kalangan sekolah. Uang tersebut awalnya di simpan oleh seorang guru, untuk di berikan kepada sekolah.
Akan tetapi, setelah di lihat kondisi laci sudah dalam keadaan rusak dan laptop beserta uang sudah raib.
“Guru tersebut kemudian melaporkan kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi,” kata Meetson.
Karena kabar tersebut sudah heboh di Desa Soban, DL dan AR kemudian berniat untuk mengembalikan laptop tersebut, dengan meletakkan di depan sebuah kelas.
“Alasan mereka mengembalikan laptop tersebut karena tidak ada pembeli, dan satu desa tersebut sudah ribut akan kehilangan laptop. Namun uang tersebut sudah habis digunakan oleh kedua tersangka untuk judi online, ” tegasnya.
Kedua tersangka akhirnya diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Dairi usai diserahkan oleh pihak kepala desa.
“Kedua tersangka diserahkan perangkat Desa Soban kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dairi, dan setelah kami lakukan interogasi keduanya mengakui perbuatannya, ” tutup Meetson. (Red)