Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Dapat Santunan Jasa Raharja

News17 Dilihat

JAKARTA – Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Bus tersebut diduga mengalami rem blong hingga terguling di jalan turunan dan menabrak sejumlah kendaraan lain di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pkl 18.45 WIB.

Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Medan Minta Dinas KPPP Awasi Hewan Kurban

Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Minggu (12/05/2024).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Medan Gandeng RS Esmun Lakukan Sosialisasi dan PPGD Di Kantor Kepala Desa Sagau Pancur Batu

Dewi menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Tentunya kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Panwascam di Medan Bukan Berkaitan Dengan Kampanye Melainkan Miskomunikasi

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan.

“Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih cepat diberikan,” tutup Dewi. (Red)