Setiap Selasa, ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum

News140 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution kembali membuat terobosan baru.

Kali ini memberlakukan kepada seluruh jajarannya Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL di OPD hingga Kelurahan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa. Program ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dalam jumpa persnya, Jumat (20/12/2024) di Gedung ATCS Medan, mengatakan, program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA :  Dukung Peningkatan SDM, Bobby Nasution Telah Rehabilitasi 280 Kelas dan Bangun 8 Kelas Baru

Iswar menyebutkan, program One Day No Car sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kenderaan pribadi.

“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum,” imbaunya.

Kendaraan umum yang dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

BACA JUGA :  Polres Samosir Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu, Asal Desa Ambarita

“Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum,” tegasnya.

Program ini kata Iswar tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. “Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kamar Kos Jadi Tempat Pembuatan STNK Palsu, 4 Pria Diamankan dari Kawasan Medan Area

Pada kesempatan itu, Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir Kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan. (Red)