TANJUNGBALAI – Azhar Lubis akhirnya memenangkan gugatan penyerobotan tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Jumat 25 Maret 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan Azhar Lubis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Warga Lingkungan IX, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara, Sumut ini pun bercerita awal sengketa tanah miliknya itu
Ia mengatakan, kasus itu bermula ketika tetangganya, Hermanto, diduga kuat melakukan penyerobot lahan (tanah) miliknya. Akibat penyerobotan lahan tersebut, dirinya mengalami kerugian baik dari material maupun moril.
Diceritakannya, tanah yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Desa Sei Nangka, kecamatan Sei Kepayang, Kab. Asahan seluas 184 meter ini berbatasan sesuai dengan rincian:
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tukijan dengan ukuran 24 meter
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hermanto (tergugat) dengan ukuran 8 meter
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Armen dengan ukuran 22 meter
– Dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Desa lebih kurang 8 meter.
Dirinya juga menjelaskan, tanah miliknya dulunya adalah tanah orangtuanya Anwar Lubis yang dibeli dari Alim Sitompul dengan luas 24 x 8 meter pada tahun 1970-an.
“Baru tahun 2009, orang saya menyerahkan tanah itu kepada kakak saya, Leli Lubis dengan disaksikan Kepala Desa. Baru tahu. 2021 tanah itu dialihkan kakak saya (Leli Lubis) kepada saya pada tahun 2021, berdasarkan surat penyerahan ganti rugi,” jelas Azhar Lubis.
Lanjut Azhar Lubis, tanah yang ia beli dari kakaknya Leli Lubis sebesar Rp 150 juta yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sudah terdaftar dibuku register Kecamatan Sei Kepayang Barat sesuai dengan Nomor : 594/166/24/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Selanjutnya, Azhar Lubis yang tidak terima sebagian tanah miliknya diserobot oleh Hermanto langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Jumat 25 Maret 2022.
Dalam isi putusan PN Tanjungbalai dinyatakan :
– Perbuatan Tergugat di atas perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
– Menghukum tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tembok atau semua bangunan yang dibangun tergugat yang dibangun tergugat di atas tanah milik penggugat seluas 16 meter.
– Menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik
– Tergugat diminta untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu perhari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan objek tanah
– Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.965.000.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 30 Meret 22 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota dan dibantu Penitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Kepada wartawan, Azhar Lubis mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah mengabulkan gugatannya terhadap tergugat dalam hal ini Hermanto alias Onseng. (Red)