MEDAN-Empat terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 71 Kg jalani sidangkan perdana dalam agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/22).
Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan Dusun I Desa Jambur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi, dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah),
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, keempat terdakwa ini, nekat menjadi perantara jual beli ganja kering, lantaran dijanjikan upah Rp6 juta hingga Rp10 juta
Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaannya juga menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya saksi Bismar Marpaung (Polisi) bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.
“Para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,”ucap JPU.
Lalu, lanjut JPU, petugas Polisi Bismar Marpaung, Dedek Harahap dan Jos Pahala Simarmata, menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan.
Hasinya dari mobil yang ditumpangi para terdakwa polisi menemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71.000 gram atau 71 Kg.
Dari hasil pemeriksaan para terdakwa mengaku, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000.
Usai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian para terdakwa langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (esa)