Terungkap, AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral Berkelahi

News277 Dilihat

MEDAN-Terungkap dipersidangan fakta baru yang menyebutkan ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan adalah orang yang mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya Ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA :  Sambut Idul Fitri, LIPPSU Bagikan Sembako Kepada Warga Prasejahtera dan Korban TPPO

“Setelah itu ketemu di Warkop. Berikutnya, setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya,” ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, Ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.

“Jam 2 dini hari gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.

BACA JUGA :  2.000 Tamu Undangan Diperkirakan Hadir Pelantikan 100 Anggota Dewan Terpilih

Sampai diluar, kata Nico, Ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

“Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main,” ucap Nico mengangkat peristiwa itu.

Setelah perkalehian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

BACA JUGA :  Antonius Tumanggor Luncurkan Buku 'Saya Ada Untuk Anda,' Kisah Si Tukang Parkir yang Jadi Anggota Dewan

Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

“Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangiĀ  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar PasalĀ  351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (Red)