Terungkap, AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral Berkelahi

News600 Dilihat

MEDAN-Terungkap dipersidangan fakta baru yang menyebutkan ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan adalah orang yang mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya Ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA :  Gelar H3RO Esports 5.0, Tri Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia

“Setelah itu ketemu di Warkop. Berikutnya, setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya,” ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, Ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.

“Jam 2 dini hari gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.

BACA JUGA :  Total Tiga Orang Masih dalam Pencarian, Pasca Banjir Bandang dan Longsor di Deli Serdang

Sampai diluar, kata Nico, Ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

“Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main,” ucap Nico mengangkat peristiwa itu.

Setelah perkalehian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan dan Rumah Sakit Gelar PPGD di PO ALS Medan

Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

“Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangi  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar Pasal  351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (Red)