Usai Dimutasi, Polisi di Madina Ini Malah Masuk Penjara

Hukum, News, Sumut131 Dilihat

Panyabungan – Usai dimutasi, SN (53 th), anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) malah masuk penjara. Karena SN dilaporkan warga melakukan penganiayaan.

Korbannya, S alias Tompel (36 th), GRR (24 th), dan MDN alias Banden (20 th). Dia melakukan penganiayaan itu bersama dua anaknya, ASN (28 th) dan RS 24 th), di Rahmat Door Smer, Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.

BACA JUGA :  Baru Dilantik Jadi Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong Langsung Bahas KEK Danau Toba dengan Luhut Binsar Pandjaitan

“Kejadiannya terjadi Senin (20/1) dan Selasa (21/1). SN dan anaknya sama-sama melakukan kekerasan. Meski SN anggota Polri, kita tetap tidak membenarkannya,” kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, kepada wartawan dalam konferensi persnya, Sabtu (25/1).

Dari kasus tersebut, mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, 2 ke 1e, 2e, subs pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan.

BACA JUGA :  Polres Simalungun Perketat Pengawasan Truk Lebihi Daya Angkut

Namun Kapolres juga mengatakan, untuk sidang kode etiknya masih dalam proses, yang nantinya akan seiring berjalan dari tindak lanjut laporan masyarakatnya.

Disampaikan kasus ini bermula dari hilangnya berondolan buah kelapa sawit milik SN. Sementara S alias Tompel diketahui sebagai penampungnya.

Namun katanya, karena ketersinggungan dengan tingginya nada suara S alias Tompel, yang akhirnya terjadi penganiayaan dan menyebabkan para korban babak belur hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Madina. (red/was)