Wakil Ketua DPRD Medan Terima Kehadiran Ahli Waris Tanah Taman Cadika

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima kehadiran kuasa hukum RAY Sinambela SH & Partner, melalui Enni Martalena Pasaribu SH MH bersama ahli waris Alm Jamuda Tampubolon, Rulya N Br Siahaan (Istri Almarhum-red), di Gedung DRPD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (27/2/2023).

Kepada Rajudin Sagala, Enni Martalena Pasaribu SH MH menjelaskan bahwa dia bersama ahli waris dari Alm Jamuda Tampubolon awalnya datang ke kantor Walikota Medan untuk menemui Bobby Nasution meminta tolong terkait putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan dimana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, sambung Enni Martalena, mereka disarankan menemui Kabag Hukum Pemko Medan, meski bertemu tapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh ahli hukum Pemko Medan tersebut. Tidak puas, lantas Enni Martalena Pasaribu SH MH mengajak keluarga Ahli Waris Alm.Jamuda Tampubolon mengadu kepada Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan.

“Kami seperti dibola-bola pak Ketua, sudah jelas hak ahli waris atas tanah seluas 25 hektar telah dimenangkan di PTUN Medan dan sudah inkrah. Namun pihak BPN Pertanahan Medan mengatakan Pemko Medan belum menghapus aset tanah yang disengketakan sehingga tidak bisa menjalankan putusan PTUN. Dasar itulah maka kami mendatangi Wali Kota Medan, selain itu kami juga sebelumnya sudah pernah dan sudah dua kali mengirim surat secara resmi ke Pemko Medan untuk Audensi terkait tanah yang disengketakan ini, namun belum ada balasan”, sebutnya.

Karena merasa buntu, selanjutnya sambung Erni lagi, akhirnya mereka sepakat menemui Bapak Wakil Ketua DPRD Medan agar dapat mendengarkan keluhan ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon yang juga warga kota Medan.

Enni Martalena Pasaribu SH MH menjelaskan lagi, hari ini di salah satu media harian terbitan lokal ada ditulis ‘Taman Candika Medan akan Direvitalisasi dan akan menggunakan dana APBD Pemko Medan’. “Bagaimana mungkin lahan yang telah keluar putusan PTUN Medan dan secara sah hak pengelolaan lahan (HPL) telah digugurkan oleh putusan pengadilan dan direvitalisasi dengan menggunakan uang negara?” terang Erni.

Mendengar keterangan dari Enni Martalena Boru Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar memberikan bukti bukti hak dan kepemilikan serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Candika yang disengketakan tersebut.

“Kalau boleh sertakan lengkap agar kita bisa pelajari dan jika sudah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita akan prioritaskan agar permasalahan ini segera di bawakan pada rapat di Komisi 1”, terang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Medan ini. (red)