Zilfikar Kurir 2 Kg Sabu, Dituntut 18 Tahun Penjara 

News152 Dilihat

MEDAN-Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Randi H Tambunan selama18 tahun penjara kepada di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan (21/12).

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain hukan penjara terdawa juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah  melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap JPU.

BACA JUGA :  Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Kalbar  Diadili PN Medan

Menurut Randi, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1tas dengan berat 2.000 gram.

Dijelaskan Randi, hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dala. Pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Wahid Hasyim Ditangkap, Dua Kakinya Ditembak

“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” ucap Randi.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024. 

Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian (DPO). Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan. 

BACA JUGA :  Pria Pencuri Sepatu di Masjid Baitul Haq PN Medan Terekam CCTV

Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti. 

Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia berasalan karena tidak memiliki pekerjaan.(Red)