Edwin Sugesti: Pemko Diminta Tindak Tegas Terhadap Papan Reklame Bermasalah

Politik86 Dilihat

Medan, Menarapos.com – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta Pemko Medan menindak papan reklame atau billboard yang memakan badan jalan. Terlebih lagi diduga bahwa reklame tidak memiliki izin.

Untuk itu, Edwin mengatakan keberadaan papan reklame yang mulai bebas berdiri di bahu jalan (atas trotoar) jalan protokol sudah banyak menyalahi.

“Padahal kata anggota Komisi IV ini lagi, sebelumnya Kota Medan pernah disoroti sebagai kota paling banyak berdiri papan reklame. Dan kemudian Pemko Medan melakukan penertiban,” ucap Edwin kepada wartawan 27 April 2023.

BACA JUGA :  Pasar Pendidikan Sepi Pembeli, DPRD Medan Minta PUD Pasar Maksimalkan Fungsi Pasar

Pemko Medan, sambung Edwiin Sugesti lagi ada mengeluarkan larangan bagi pengusaha advertising agar tidak mendirikan papan reklame di atas trotoar jalan.

“Kita berharap Wali Kota Medan dapat segera menertibkan papan reklame milik pengusaha advertising yang saat ini mulai banyak tumbuh diketahui telah menyalahi aturan. Sebagaimana kita ketahui, 2 atau 3 tahun yang lalu papan reklame yang melanggar itu sudah banyak ditertibkan. Namun hari ini, mulai muncul lagi papan reklame yang melanggar ketentuan yang berdiri diatas trotoar atau roilen jalan sehingga ini dapat merusak estetika kota Medan. Banyak kita lihat titik titik papan reklame atau videotron yang hari ini mungkin luput dari amatan pemko Medan,”ujar nya.

BACA JUGA :  Nonton Bareng Usai Pencoblosan, Ketua Pasti Bobby Erwan Nasution Syukuri Keunggulan Bobby-Surya di Quick Count

Wakil rakyat asal Dapil 3 kota Medan ini menyebutkan lagi, agar pemko Medan tidak melakukan tebang pilih terhadap pengusaha advertising agar tidak membawa dampak keraguan bagi investor untuk berinvestasi di kota Medan.

“Dengan tegaknya peraturan, maka bagi investor yang mungkin ingin berinvestasi di kota Medan ada kepastian hukum,”ucapnya.

Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan ada OPD yang beriklan pada papan reklame yang diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Suara Musik Karoke dan Alarm Mini Market saat Zulkarnaen Sosialisasi Perda di Bandar Baru

“Karena memang papan reklame tersebut berdiri diatas roilen jalan atau badan jalan. Tentunya sebagai pemerintah kota kita semestinya tidak ikut seolah melindungi pengusaha advertising yang nakal, yang mendirikan kontruksi papan reklamenya diatas badan jalan,”tutup nya.(red)