MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Hukum, Politik194 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polres Samosir Tangkap Pengepul Getah Pinus dari Humbahas

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA :  Dugaan Intervensi dan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK. (Detik)