Dua Kepling Dipolisikan, DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Tindakan Tegas

Politik203 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus, angkat bicara terkait pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader yang dilakukan dua orang kepala lingkungan di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Ia meminta Pemko Medan untuk melakukan penindakan tegas.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Medan Minta Pemko Siapkan Strategi Atasi Inflasi

“Jadi kalau ada kepling yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang ada di Pemko Medan, maka tentunya dilakukan tindakan tegas, agar kepling-kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik,” pungkas Rudiawan, Selasa (3/10/2023).

Terpisah, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan pun turut angkat bicara pada Selasa (3/10/2023).

“Sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, kami sedang berkonsultatif ke Tata Pemerintahan (Tapem) dan sudah melayangkan surat BKKBN. Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Akan kita tindak,” tandas Muhammad Ilfan.

BACA JUGA :  Anggota Bawaslu Terjaring OTT, Komisi I DPRD Medan Pertanyakan Penjaringan Tim Pansel Merekrut

Adapun dua orang Kepling yang dilaporkan oleh pelapor, Elfi Warni Lubis, yaitu Kepling XI Indriati dan Kepling V Paradiba dengan nomor laporan polisi: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA. (red)