Soalkan PBG Bangunan di Jalan Pelita 1, DPRD Medan Siapkan Sidak

Politik119 Dilihat

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mempertanyakan dasar dikeluarkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan di Jalan Pelita 1 No 72 Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Komisi IV saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA :  DPRD Minta Pemko Medan Kelola Potensi Pajak dan Restribusi Untuk Tingkatkan PAD

Menurut Haris Kelana dari informasi yang dia terima, ada kesimpangsiuran, seperti persetujuan tetangga dan melanggar roilen.

Untuk itu kata Haris Kelana Komisi IV DPRD Medan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tersebut.

“Kita akan menjadwalkan dalam badan musyawarah (Banmus) untuk agenda sidak terhadap bangunan di Jalan Pelita 1 ini,”ungkap Haris Kelana.

BACA JUGA :  DPRD Medan: PT Pelindo Harus Kantongi Izin Pemko untuk Mendirikan Bangunan

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saud Samosir mengatakan, bangunan ini sudah pernah diambil tindakan dengan melakukan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP pihak kepolisian.

Penindakan tersebut dibuktikan dengan surat disertai foto-foto yang diperlihatkan kepada anggota dewan.”Berapa waktu lalu sudah diberi tindakan pak,” ujar Kasi Trantib seraya menunjukkan surat eksekusi terhadap bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Medan Dukung Perumda Pasar Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadhan

Pernyataan serupa juga dikatakan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Iwan mengatakan bangunan tersebut tidak sesuai dengan PBG.

Hadir dalam rapat ini anggota dewan Dedy Aksyar Nasution, Edwin Sugesti Nasution, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Perwakilan Dinas Perkim, Perwakilan Satpol PP Irfan serta warga Jalan Pelita 1 selalu pihak pengadu. (red)