Layanan Makin Berkualitas, Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik Signifikan

Sumut1021 Dilihat

MEDAN – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan peningkatan. Hal tersebut tercermin dari capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025 yang naik signifikan menjadi 4,27 dengan kategori A-, dari sebelumnya 3,90 kategori B pada tahun 2024.

Pencapaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.

“IPP tujuan utamanya untuk memastikan transformasi birokrasi, memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu Dedi Jaminsyah Putra Harahap di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA :  Lepas Sambut Pangdam I/BB, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Kolaborasi, Komunikasi, dan Interaksi Kunci Keberhasilan Pembangunan

Dedi mengatakan, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 berjalan dengan baik. Unit lokus evaluasi tahun 2025 meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumut dan UPTDK RSUD Haji Medan.

Pada tahun 2024, nilai Indeks Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,90 kategori B dengan tiga unit lokus evaluasi, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, dan UPTDK RSUD Haji Medan.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Medan terkait Jawaban Wali Kota atas Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

“Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang positif dan meningkat, yang mencerminkan komitmen Biro Organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Dedi.

Diketahui, Kementerian PANRB saat ini memfokuskan evaluasi pada sembilan layanan prioritas serta transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Target utamanya adalah mendorong seluruh instansi mencapai predikat Pelayanan Prima guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mencerminkan kualitas layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta tata kelola. Penilaian IPP mencakup enam aspek, yaitu kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi.

BACA JUGA :  PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Badan Pusat Statistik meraih IPP 4,97 kategori A untuk tingkat kementerian/lembaga. Untuk tingkat provinsi, IPP tertinggi diraih Pemprov Jawa Timur dengan skor 4,75 kategori A. Sementara itu, IPP tertinggi untuk kota diraih Kota Surabaya dengan skor 4,84 kategori A, dan untuk kabupaten diraih Kabupaten Sumedang dengan skor 4,72 kategori A. (Red)