Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

Sumut25 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain memperkuat pengawasan dan razia di wilayah rawan, Pemprov Sumut juga mendorong edukasi, rehabilitasi, serta deteksi dini untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, Pemprov Sumut terus mendorong program pencegahan sekaligus penertiban melalui razia dan penguatan mekanisme pengawasan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih terarah dan berdampak nyata.

“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui kegiatan razia yang dijalankan dengan pendekatan terpadu. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada efek jera serta penghentian jaringan peredaran.

BACA JUGA :  Bobby Nasution: Perubahan RPJMD untuk Capai Target Kerja

Berbagai langkah strategis juga telah dilakukan, mulai dari pembentukan satgas pencegahan, patroli gabungan di wilayah rawan narkoba, dukungan sarana rehabilitasi hingga sosialisasi secara intensif. Langkah tersebut disertai program pengawasan untuk memperkuat deteksi dini dan meminimalisir ruang gerak para pelaku maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono menegaskan, penanganan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” ujar Mulyono.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Moettaqin Hasrimi menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan.

BACA JUGA :  Legislator Golkar Sebut Langkah Gubernur Bobby Nasution Tekan Inflasi Sudah "On The Track"

“Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujar Moettaqin.

Selain penindakan, Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba dapat terus ditekan demi melindungi kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial.

*Pelarangan Vape*
Sebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.

Melalui kebijakan tersebut, ASN, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan itu juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap.

BACA JUGA :  Usai pilkada, Bobby ajak masyarakat bersatu.

Gubernur juga meminta Bupati dan Walikota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut. ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/Walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Dengan langkah-langkah terintegrasi tersebut, Pemprov Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan pekerjaan sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan yang membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas narkoba. (Red)