Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Permukiman

Sumut16 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas permukiman yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Infrastruktur Strategis Terintegrasi (INSTANSI), tahun 2026 Pemprov Sumut merealisasikan 440 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta 7.157 unit rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Program rehabilitasi rumah tidak layak huni merupakan salah satu PHTC Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut dan tahun 2026 ini ada sebanyak 440 unit yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut (Disperkimsu) Bustami Rangkuti, pada konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun

Sebanyak 17 daerah penerima program rehabilitasi rumah tersebut meliputi Deliserdang, Langkat, Binjai, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tebingtinggi, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara, Sibolga, Toba, Nias Selatan, Nias Barat, Nias, dan Serdangbedagai.

Selain itu, Pemprov Sumut juga merealisasikan program peremajaan dan pemugaran kawasan kumuh. Program pemugaran kawasan kumuh dilakukan di lahan seluas 15,05 hektare yang tersebar di Labuhanbatu Utara, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Mandailingnatal, dan Tapanuli Tengah. Sedangkan peremajaan kawasan kumuh dilakukan di area seluas 21,25 hektare di Asahan, Samosir, Simalungun, dan Batubara.

BACA JUGA :  Parlindungan Sipahutar Berharap Solusi dari Pemko Medan dan BPJS soal Warga Terkendala Daftar PBI

“Tahun ini juga akan dibangun rumah khusus hunian tetap untuk korban bencana sebanyak 100 unit di Langkat dan dukungan prasarana umum di 48 lokasi yang tersebar di lima daerah yakni Serdangbedagai, Simalungun, Samosir, Deliserdang, dan Langkat,” kata Bustami.

Untuk program KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi MBR, hingga tahun ini telah terealisasi sebanyak 7.157 unit rumah subsidi.

Realisasi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Deliserdang sebanyak 2.936 unit, Pematangsiantar 831 unit, Serdangbedagai 630 unit, Asahan 425 unit, Medan 415 unit, Binjai 412 unit, Batubara 298 unit, dan Simalungun 247 unit.

BACA JUGA :  Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi Kinerja Kadis CKTR

Bustami menjelaskan, syarat penerima bantuan subsidi sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yakni warga negara Indonesia yang belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, baik berupa KPR maupun bantuan pembangunan rumah swadaya. Selain itu, penerima merupakan individu atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah serta memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap dengan batas maksimal Rp8 juta per bulan.

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas permukiman yang layak, terjangkau, dan inklusif melalui penyediaan hunian murah guna mendukung target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Bustami. (Red)