Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Bawa Barang Terlarang

KRIMINAL, Sumut851 Dilihat

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (18/1) menyebut, tersangka berinisial DF (24) ditangkap 16 Januari 2025 saat mengendarai sepeda motor membawa sabu 30,23 gram di jalan desa.

BACA JUGA :  Mualem Akan Datang Ke Medan, Balas Kunjungan Bobby Nasution

Tersangka mengaku memiliki ganja berat 40,90 gram yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela.

Personel kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, telepon seluler dan motor tersangka.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA :  "The Spirit of Local Beauty Brands Indonesia" Jadi Sorotan UMKM Bidang Kosmetik Dan Kecantikan

Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar.

Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil, katanya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (red/ant)