RPJMD Kota Medan 2021-2026 Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD

Sumut762 Dilihat

MEDAN – Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus yang disampaikan oleh Habiburrahman Sinuraya selaku Ketua Pansus.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dengan harapan perubahan Ranperda ini akan membuat kebijakan yang benar-benar berdampak bagi Pembangunan Kota Medan serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.

BACA JUGA :  Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Widya Ar-Rahman Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan serta seluruh OPD di lingkungan Kota Medan yang telah membahas dengan rinci dan seksama Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.

BACA JUGA :  Program Sekolah Gratis PUBG Dimulai di Nias Tahun 2026, Seluruh Sumut Bebas SPP 2029

“Melalui RPJMD ini, Pemerintah Kota Medan mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah dengan menyesuaikan kepada dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada,” kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk menyusun program-program rencana kerja ke depannya yang disesuaikan dengan RPJMD Tahun 2021-2026 agar tepat sasaran.

BACA JUGA :  Korupsi Rp1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas

“Diharapkan RPJMD ini dapat dilaksanakan dan dipedomani dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan Kota Medan di berbagai sektor,” tandas Hasyim.(red)