Ombudsman RI Temukan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Kelas II Cibinong, Kakanwil Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas

News8 Dilihat

Medan. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, dilansir dari Antara, Rabu ( 23/9/2026).

Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, namun Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kedua, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga. Tim kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.

BACA JUGA :  Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana” ujarnya.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas. Termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan fungsi sebenarnya fasilitas itu.

BACA JUGA :  Sekretarit DPRD Medan Terbaik 1 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Medan 2023

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Yudi menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bongkar Penyandang Dana Fasilitas Mewah

Komisi XIII DPR meminta Kementerian Imipas mendalami para pejabat atau pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan dan pembangunan fasilitas mewah terkait narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Hari Otonomi Daerah, Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya juga meminta agar Kemenimipas mendalami dugaan penyandang dana keberadaan fasilitas tersebut.

“Pemasyarakatan untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026), mengutip CNNIndonesia.

Dia meminta Kementerian Imipas mengambil tindakan tegas kepada Kalapas dan para pejabat terlibat. Menurut Andreas, temuan Ombudsman bukan saja menyangkut keberadaan sejumlah fasilitas mewah, namun juga aturannya.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata politikus PDIP itu.