Saksi Sidang Pemukulan Depan Minimarket Sebut Korban Tantang Terdakwa ‘Fight’

News182 Dilihat

MEDAN – Sidang lanjutan terdakwa Halpian Sembiring Meliala yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di depan minimarket Medan beragendakan mendengarkan 3 orang saksi, yakni 2 orang saksi dari Indomaret, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta Daniel, Rabu (6/4/2022).

Uniknya, 2 orang pegawai minimarket, yang hadir untuk bersaksi korban, dalam kesaksiannya justru meringankan terdakwa.

Mereke menyebutkan bahwa mereka mengetahui pada saat terjadi keributan. Saksi Fransiscus juga mengatakan bahwa ia mendengar kalau korban mengajak terdakwa untuk fight (berantam, red).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesadaran Tertib Pajak dan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Simalungun

“Kebetulan kita berdua di kasir, terus saya dengar keributan. Cuma saya gak tahu keributan apa. Saya coba melerai, udah-udah gitu aja. Si korban yang ngajak fight,” ucap saksi di hadapan Majelis Hakim.

Sementara dalam keterangan saksi Daniel yang ditanya oleh Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa ia melihat terdakwa menepis wajah korban.

BACA JUGA :  Sejak 2022, Wong Chun Sen Sisihkan Gaji Bantu Anak Penderita Stunting di Medan

“Waktu itu pas lewat. Saya tanya sama terdakwa dan korban, ada apa? Terus terdakwa bilang ke korban, kau kok kasar kali. Kata terdakwa, anak saya sudah sebesar kamu. Kamu ini maunya apa? Anak saya sebesar kamu,” jelas saksi menirukan ucapan terdakwa saat di lokasi kejadian.

Selain itu saksi juga menyebutkan bahwa setelah terdakwa pergi, si korban mendatanginya dan meminta maaf kepadanya.

BACA JUGA :  Mau Tawuran di Jamin Ginting, 12 Anggota Geng Motor Diamankan. Ada yang Bawa Senjata

“Waktu itu korban pun minta maaf ke saya juga,” ujar saksi. (red)