Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pengancaman Wartawan

News38 Dilihat

MEDAN- Satreskrim Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan.

Tersangka JS alias Rakes (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal terancam dua tahun penjara.

“Terhadap pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Musnahkan Ratusan Sajam dan Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor

Kompol Fathir menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi yang salah satu dari saksi adik pelaku

Disebutkannya dari keterangan pelaku, dia merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan.

Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha menyebutkan, adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata kata dan juga berupa tendangan.

BACA JUGA :  Luncurkan Dua Program Unggulan, Sharp Cetak Generasi Emas Sebagai Wirausaha Pertanian dan Peduli Lingkungan

“Pelaku juga ada mendorong korban,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti,” pungkasnya. (red)