MEDAN – Perkara dugaan pencurian dua unit mesin AC outdoor di sebuah ruko di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tiga terdakwa, Budi Perkasa Abdi alias Bagong, Endrik Mustafa dan Bimbi Pranata, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom dan masih dalam tahap pembuktian di persidangan, Senin, (6/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Endrik dan Bimbi didakwa memanjat ke lantai dua ruko setelah melihat dua unit AC outdoor di dinding. Keduanya disebut menggunakan alat sejenis tang untuk memotong pipa dan melepaskan mesin AC, kemudian menurunkannya dari sisi ruko.
Dua unit AC itu lalu dibawa menggunakan becak dan didakwa dijual kepada tukang barang bekas di kawasan Jalan Mandala seharga Rp1,4 juta. JPU menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp12,8 juta.
Dalam pemeriksaan di persidangan, para terdakwa memberikan keterangan mengenai asal mula mereka mengetahui keberadaan dua unit AC tersebut.
Mereka mengaku melihat AC ketika berada di sekitar lokasi, kemudian mengambilnya dengan menggunakan alat untuk membongkar sambungan.
Setelah berhasil dilepaskan, AC tersebut dipreteli sebelum dijual. Keterangan di persidangan juga menyebut ketiga terdakwa pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Terkait hasil penjualan, muncul keterangan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya becak dan rokok, serta dalam pemeriksaan persidangan disebut pula digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Keterangan tersebut mendapat respons keras dari Majelis Hakim, Cipto. Ia menyoroti kondisi keamanan Kota Medan yang dinilainya semakin rawan terhadap pencurian dan mengingatkan para terdakwa agar memberikan keterangan sesuai fakta apabila terdapat alat bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Kalau ada CCTV, jangan kalian nggak ngaku sama tidak suka. Dibilangin jangan ngeyel,” kata Cipto dalam persidangan.
Ia juga menggambarkan keresahan masyarakat yang dapat kehilangan barang ketika rumah ditinggalkan, sembari menegaskan bahwa persoalan keamanan merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah muncul keterangan para terdakwa di persidangan, seluruh fakta dan alat bukti masih akan dinilai majelis hakim dalam proses pembuktian.
Karena itu, ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga perkara tersebut diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Persidangan ini sekaligus memperlihatkan keresahan soal keamanan lingkungan di Medan, sementara penyelesaian perkara tetap harus berpijak pada pembuktian di ruang sidang. (Red)
