Terbukti Tak Miliki PBG, DPRD Medan : Bangunan mewah di Perumahan Ayahanda Palace Harus Dibongkar

Politik470 Dilihat

Forum I Medan – Bangunan mewah di Perumahan Ayahanda Palace yang terletak di Jalan Panci Ayahanda diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara aturan merupakan syarat sebelum mendirikan bangunan.

Bahkan dari reportase sejumlah wartawan dilapangan, Selasa (24/10/23) telah berdiri 10 unit bangunan mewah tanpa terpasang plank PBG diareal lokasi pembangunan, anehnya ini tidak tersentuh oleh Pemko Medan.

BACA JUGA :  Bupati Padang Lawas tunjuk Mulia di Hasibuan. S. Pd Jadi PLT. Kadis PMD

Saat dikonfirmasi kepada Kabid PBL DPKP2R Kota Medan, Ikhwanza Syahputra mengaku bangunan mewah sebanyak 10 unit dikawasan perumahan Ayahanda Palace yang beralamat di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat sampai SP3.

Tak sampai diberikan peringatan 3 kali, Ikhwanza juga memastikan Tim Satpol PP Kota Medan telah turun dan melakukan pembongkaran.

BACA JUGA :  Tahun Politik, Dedy Aksyari Ajak Masyarakat Hindari Fitnah dan Hoax

“Udah pernah dibongkar satpol itu lae. Sudah tidak kewenangan kami lg itu,” Ucapnya melalui pesan WA pribadi.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

“Kalau sudah pernah diberikan peringatan oleh Dinas PKP2R dan tindakan dari Satpol PP Medan, kok bisa proyek bangunan mewah itu berjalan?,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Re-Born dan Tokoh Pedagang Pasar se-Kota Medan Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Harris pun memastikan kepada wartawan yang mengkonfirmasikan soal bangunan mewah tak berizin di Jalan Panci Ayahanda, bahwa Komisi 4 DPRD Medan bersama OPD terkait turun kelokasi.

“Terbukti tak miliki izin, kita minta Satpol PP Medan untuk segera menindaknya hari itu juga didepan para wakil rakyat,” ujarnya. (red)