Edarkan Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Hukum, News72 Dilihat

 

AnalisaToday.com, BINJAI | Dua pria masing-masing berinisial RS (22) Tukang las dan SF (17) Pelajar dibekuk Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai pada Rabu (24/7/2024) dini hari. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti total 20 butir pil ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkotika,

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Bejomuna,” ungkap AKP Syamsul.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan _undercover buy_ dan sepakat bertemu di Jl. Bejomuna Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai timur,

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Sesampai dilokasi anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, padanya petugas mendapatkan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau,

Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang Laki-laki yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF yang diketahui berada di Jl. Soekarno-Hatta Kel. Sumber karya Kec. Binjai timur, sesampai dilokasi yang dimaksud petugas berhasil menemukm terduka SF dan menangkapnya,

BACA JUGA :  Camat Sosa Julu Dampingi Kadis Sosial Padang Lawas Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran

Saat ditanyakan padanya darimana asal pil Ekstasi tersebut, terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN kelokasi yang dimaksud namun saudara BN tidak ditemukan dilokasi tersebut.

Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna Kuning dengan berat Netto 6,02 Gr. , 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat Netto 1,75 Gr. , 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza tanpa No. Polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Medan Sarankan E-Parking di Komplek Asia Mega Mas

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun s.d. 20 Tahun.” Tutup Syamsul. (red)