Tak Terima Pelanggannya Direbut Lalu Adu Mulut dan Melakukan Pemukulan, Perkaranya Diselesaikan dengan Humanis

Hukum37 Dilihat

MEDAN – Hanya gara-gara pelanggannya dipanggil oleh pegawai toko di depannya, sang pemilik toko merasa gerah dan memarahi pegawai toko tersebut. Tak berselang lama, sesama pemilik toko adu mulut dan dipukul pakai kursi plastik.

Perkara penganiayaan di atas adalah salah satu perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas atas nama tersangka Melda Rati Harahap alias Melda yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH, bahwa kronologis kejadian pemukulan di Padang Lawas, bermula pada 27 Juni 2024 lalu. Tersangka Melda Rati Hasibuan memarahi saksi Suryani Adelia Putri dan saksi Siti Awan Nasution. Keduanya merupakan pegawai toko milik korban bernama Ameylia Putri alias Mey.

Melda mengatakan, “Kenapa kalian panggil-panggil orang yang singgah di tokoku. Selesai dulu dari tokoku baru kalian panggil.”

Tetapi perkataan tersebut tidak ditanggapi oleh Suryana dan Siti, sehingga membuat tersangka semakin marah dan melemparkan pakaian yang ada di atas meja toko milik korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar keributan tersebut, Mey datang dan mengatakan, “Permasalahan apa yang terjadi.”

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR Apresiasi Polda Sulteng tangani Kematian Tahanan Polresta Palu

Lalu dijawab tersangka, “Kau bilang ke anggotamu, jangan dipanggil-panggil orang pada saat singgah di tokoku.” Kemudian korban memastikan kebenaran hal tersebut kepada pegawainya.

Kemudian, lanjut Adre, tersangka mendatangi Siti lalu memegang dagunya dan menunjuk-nunjuk wajahnya. Melihat hal tersebut, Mey tidak terima pegawainya diperlakukan seperti itu lalu mengatakan kepada tersangka, “Kenapanya kau ini?”

Tiba-tiba orang tua tersangka, Romalan Hasibuan datang dan memaki korban dengan kata-kata kotor. Lalu dijawab oleh korban, “Kau diam aja, karena kau tidak tau apa-apa.”

Setelah itu, tersangka mengambil tempat minum plastik warna putih berisikan minuman teh manis dingin dan melemparkannya ke wajah korban, sehingga membuat wajah dan baju korban basah.

Kemudian tersangka mengambil kursi plastik tanpa sandaran berwarna cokelat dan memukulkannya berkali-kali ke wajah dan tubuh korban. Tersangka juga meludahi wajah korban yang mengenai pipi korban.

Akibat perbuatan tersangka, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, korban Mey tak terima dan melaporkannya ke Polisi.

Berkas perkara terus bergulir hingga akhirya berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Rumah Restoratif Justice, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat kembali beraktifitas seperti biasa. Kasus ini pun diselesaikan dengan jalur Restoratif Justice (RJ).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Kasus lain yang diselesaikan dengan RJ berasal dari Kejari Medan, tersangka atas nama Rika Dewi alias Dewi yang dipersangkakan dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP, dimana saksi Khairul Saleh alias Enggo (pelaku tindak pidana pencurian yang perkaranya telah diputus selama 2 tahun penjara) telah mengambil 1 handphone merk Oppo A16 milik Edi Irwan Lubis (saksi korban) di Resto Minang Pasaman Uni Elli di Jalan Celincing Raya Kecamatan Medan Barat.

“Handphone yang dicuri dijual kepada Rika Dewi Rp 500 ribu, karena Dewi tidak punya uang sebanyak itu akhirnya digadaikan Rp 300 ribu dan Dewi memberikan uang kepada Zizah (DPO) Rp270 ribu secara bertahap,” tandasnya.

Perkaranya terus bergulir, lalu jaksa fasilitator mempertemukan korban dengan tersangka yang ternyata masih tetangga. Dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting dari perkara ini adalah korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

BACA JUGA :  40 Tahun Warisan M Sethuraman di Jalan Gandhi Dikuasai, Kuasa Hukum Minta PN Medan Tetap Lakukan Eksekusi

“Sama halnya dengan perkara dari Kejari Padang Lawas yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dengan Tsk. Melda Rati Harahap Alias Melda sudah dimaafkan korban Ameylia Putri Als Mey, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata Adre W Ginting.

Perdamaian antara tersangka dengan korban, tambah Adre, telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Tersangka dan korban berdamai mengembalikan keadaan ke semula.

Kedua kasus di atas diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, dan disetujui JAMPIDUM untuk diselesaikan lewat RJ. (bc)
.