Blunder Dirkeu PUD Pasar Sebut Perusahaan Asiang Revitalisasi Pusat Pasar: Kapan Lelangnya?

Hukum51 Dilihat

MEDAN – Pernyataan Direktur Keuangan (Dirkeu) PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, soal revitalisasi kawasan Pusat Pasar Kota Medan akan dilakukan oleh pengusaha Kota Medan, Asiang, melalui perusahaannya PT Medan Megah Development (MMD), dinilai blunder.

Pasalnya, tender revitalitasi Pusat Pasar belum pernah diumumkan sebelumnya, namun perusahaan pengerjaan tiba-tiba sudah ada.

Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan Fernando Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan, pada Selasa 11 Maret lalu.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Tahun 2018–2021

“Apa dasar Dirkeu Fernando menyebut pengerjaan revitalisasi Pusar Pasar dilakukan pihak Asiang? Kapan lelang tendernya? Tender soal revitalisasi Pusat Pasar hingga saat ini pun belum pernah ada. Kok bisa-bisanya sudah ada pemenang lelang?,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, Rabu malam (12/3/2025).

Disebutkannya, ucapan Fernando tersebut menjadi blunder dan terindikasi ada sesuatu dalam proyek revitalisasi tersebut. Ia bahkan mensinyalir ada sesuatu yang aneh dalam pernyataan Fernando itu dan menduga ada kepentingan tertentu di balik itu.

BACA JUGA :  40 Tahun Warisan M Sethuraman di Jalan Gandhi Dikuasai, Kuasa Hukum Minta PN Medan Tetap Lakukan Eksekusi

“Ini aneh. Seorang Dirkeu PUD Pasar Medan berani mengatakan perusahaan yang akan melakukan revitalisasi sudah ada. Apakah Fernando punya kapabilitas mengatakan hal itu, apalagi tender juga belum ada. Sungguh aneh,” katanya lagi.

Ari Sinik menegaskan, reviltalisasi Pusat Pasar Medan pada ujungnya menyangkut aset Pemko Medan.

“Harus ada pengumuman lelang tender untuk pengerjaan revitalisasi tersebut. Ini jelas-jelas melanggar keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Juga menabrak undang-undang tentang keuangan daerah,” terang Ari Sinik.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Kasus Impor Gula

Lebih jauh, ia juga menyebut, tindakan itu melanggar UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Kalau apa yang disampaikan Dirkeu Fernando itu betul terjadi, ini jelas-jelas tindak pidana korupsi,” tegas Ari Sinik. (Red)