Sosialisasi Perda di Sari Rejo, Afri Rizki Lubis Terima Keluhan Warga soal Jadwal Pengutipan Sampah

DPRD Medan, Politik68 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem, M Afri Rizki Lubis SM MIP, kembali meminta warga Kota Medan agar peduli lingkungan sekitar, dengan membuang sampah pada tempatnya.

Pesan ini disampaikan Rizki Lubis saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum
Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Langgar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (25/5/2025) pagi.

“Sepekan terakhir ini, hujan deras berkali-kali turun. Mari jaga lingkungan sekitar kita, jangan buang sampah sembarangan, apalagi ke parit atau drainase. Dikuatirkan bisa menyebabkan macetnya aliran air hingga terjadinya genangan air dan banjir,” pesan Rizki Lubis.

BACA JUGA :  Polda Sumut Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu, Kabid Humas: Antisipasi Potensi Kerusuhan

Disampaikannya, Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perda perubahan tentang Perda pengelolaan Persampahan yang pernah terbit sebelumnya dan mengalami revisi terkait biaya kutipan sampah.

Perda ini memuat sejumlah aturan terkait pengelolaan sampah secara terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat.

Melalui perda ini, juga diatur tentang hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan untuk memberi efek jera dan kesadaran akan bahaya dari perilalu membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA :  Giat Ramadhan 1444 H, BAPERA Langkat Bagikan 2.500 Takjil di Tanjung Pura

“Mengelola sampah dengan baik akan menjauhkan kita dari bencana banjir dan penyakit. Mari memulainya dari kehidupan kita sehari-hari, melalui hal-hal kecil. Seperti memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik,” kata Rizki.

Ia kemudian menghimbau warga agar mengawasi parit agar jauh dari tumpukan sampah.

“Bagi warung atau kios penjual jajanan ataupun lainnya, agar juga menyediakan tempat sampah. Sehingga sampah-sampah plastik oleh pembeli tidak dibuang kemana-mana,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Protes Penggelembungan Suara di Nias Selatan, Aiansi Mahasiswa Datangi Bawaslu Sumut

Sementara itu, Ilham, warga Gg Imam, mengeluhkan petugas pengutip sampah yang datangnya sekali dalam 4 hari.

“Petugas yang kutip sampah datang sekali dalam 3 atau 4 hari. Sampah sudah menimbulkan bau busuk dan berulat,” keluhnya.

Menjawab ini, perwakilan kecamatan Medan Johor, menjelaskan bahwa kondisi saat ini, jumlah jumlah pengutip sampah baru ada 3 untuk di wilayah tersebut dan akan segera ditambah. (Red)