PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

News53 Dilihat

JAKARTA – Perseteruan bisnis di industri tambang kembali mencuat. PT PAM Mineral Tbk, perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mitra kerjanya, PT Batu Inti Moramo (BIM).

Laporan tersebut teregister dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025 menyusul dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak kerja sama jasa konsultasi tambang yang nilainya ditaksir merugikan PT BIM hingga Rp23 miliar.

Dijelaskan kuasa hukum PT BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada PAM Mineral pada 30 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada respons dari manajemen PAM Mineral.

BACA JUGA :  Seniman Luncurkan NFT Bobby NST, Bangkitkan Seni Digital Sumut

“Dari tidak adanya jawaban, kami simpulkan tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum harus ditempuh,” kata Sofian di Jakarta, Jumat (22/8).

Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak diteken pada 1 Maret 2023 dengan nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023.

PT PAM Mineral sendiri adalah pemilik IUP OP (izin usaha tambang operasi produksi) di Bungku Pesisir, Morowali. Sedangkan PT BIM adalah konsultan pertambangan yang memberi masukan, mengurus perizinan teknis, hingga menjaga hubungan dengan masyarakat.

BACA JUGA :  Sekda Medan: Kembalikan Pembayaran, Rekanan Wajib Bongkar Lampu Pocong

PT BIM ungkap sejumlah bukti foto pertemuan saat kegiatan kerja dengan PT PAM Mineral. Serta beberapa kali pertemuan di ruangan kantor PT BIM dengan Dirut PT PAM Mineral Rudi Tjanaka.

Sebagai kompensasi, PT PAM Mineral wajib membayar consulting fee sebesar USD 1,75 per metric ton kepada PT BIM. Namun, kontrak itu dibatalkan sepihak oleh PT PAM Mineral melalui surat tertanggal 4 Januari 2024.

 

Menurut Sofian, pembatalan sepihak tersebut membuat BIM kehilangan potensi pendapatan yang besar.

“Di 2023 saja, klien kami rugi lebih dari Rp23 miliar. Padahal PT BIM sudah menjalankan kewajiban, termasuk membantu membuka akses hauling yang sempat ditutup pihak lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Sahabat Anak, Polsek Parongil Terima Kunjungan para Murid Lembaga Pendidikan Grace Parongil

 

Foto salah satu pertemuan PT BIM dengan Dirut PT PAM Mineral Rudi Tjanaka (kemeja putih), saat kerjasama kedua belah pihak.
Foto salah satu pertemuan PT BIM dengan Dirut PT PAM Mineral Rudi Tjanaka (kemeja putih), saat kerjasama kedua belah pihak masih terjalin.

Laporan PT BIM terhadap PT PAM Mineral ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengumpulkan bukti, memanggil saksi, hingga memeriksa pihak terlapor. Jika ditemukan cukup bukti, kasus akan naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Konflik ini menambah daftar panjang persoalan hukum di sektor tambang Morowali. Daerah kaya nikel itu sebelumnya kerap dilanda sengketa antara pemilik IUP, kontraktor, hingga perusahaan mitra. (red)