JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA) Aminullah Siagian secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap dan menahan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Desakan itu disampaikan menyusul penggeledahan rumah Siti Nurbaya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di enam lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor, yang disertai penyitaan dokumen penting serta barang bukti elektronik.
“Penggeledahan ini bukan prosedur biasa. Ini indikasi serius. Kalau rumah sudah digeledah dan barang bukti disita, Kejagung tidak boleh ragu. Tetapkan tersangka, periksa, dan tahan Siti Nurbaya,” tegas Aminullah, Minggu (1/2/2026).
Menurut Aminullah, perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan kebijakan berskala besar yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia merujuk data Satgas Sawit dan audit BPKP yang mencatat keberadaan sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. “Jika sanksi maksimal diterapkan, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 450 triliun. Tapi yang ditargetkan hanya sekitar Rp 70 triliun. Ada jurang hampir Rp 380 triliun. Ini tidak masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Aminullah menilai skema self-reporting atau pelaporan mandiri luas lahan oleh perusahaan sebagai pintu masuk utama dugaan korupsi. Dalam mekanisme ini, perusahaan melaporkan sendiri penguasaan lahannya, sementara verifikasi berada di bawah kewenangan Kementerian LHK.
“Kalau verifikasi longgar atau sengaja dibiarkan, skema ini berubah dari alat penertiban menjadi alat pemutihan pelanggaran,” katanya.
Ia mendesak penyidik Kejagung mendalami kemungkinan adanya kelalaian serius, pembiaran sistematis, atau legitimasi kebijakan terhadap data yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan.
Lebih lanjut, Aminullah meminta Kejagung tidak berhenti pada level teknis birokrasi, melainkan berani membidik aktor intelektual (intellectual dader) di balik kebijakan strategis sektor sawit.
“Selama 10 tahun menjabat, Menteri LHK punya kewenangan penuh merumuskan dan mengesahkan kebijakan kunci. Kalau terjadi korupsi tata kelola sebesar ini, mustahil tanpa peran pengambil keputusan tertinggi,” tegasnya.
Menurut Aminullah, jika keterlibatan pejabat puncak terbukti, maka seluruh narasi penertiban dan hilirisasi sawit selama ini patut dicurigai sebagai legitimasi pelanggaran berskala industri.
Aminullah juga mengingatkan Kejagung agar tidak menutup mata terhadap kemungkinan keterkaitan politik dalam perkara ini. “Yang bersangkutan adalah orang partai politik. Aliran dana ke partai wajib ditelusuri,” ujarnya.
Ia mendorong pelibatan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan, seraya menegaskan bahwa korupsi sawit ini bisa bersifat sistemik, terstruktur, dan mengikat, melibatkan pejabat negara hingga korporasi.
Dalam pandangan Aminullah, skandal sawit juga berkaitan langsung dengan alih fungsi kawasan hutan yang memicu konflik tenurial dan ketidakadilan bagi rakyat.
“Reforma agraria selama ini semu. Bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi negara harus mengakui wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat,” katanya.
Tumpang tindih izin antara kawasan rakyat, Perhutani, Inhutani, BUMN, dan klaim swasta dinilai sebagai bukti kegagalan tata kelola yang sistemik.
Dengan seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Aminullah menegaskan Kejagung tidak boleh ambigu.
“Rumah sudah digeledah, bukti sudah disita. Kejagung harus berani menangkap dan menahan Siti Nurbaya agar publik percaya hukum tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015–2024 masih terus berjalan, dengan seluruh barang bukti tengah dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bagi Aminullah, perkara ini menjadi ujian keberanian negara: apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali tunduk pada kekuasaan. (Red)