POJK Tetapkan Dana CSR Dukung  Program Keuangan Berkelanjutan

Program Keuangan Berkelanjutan Didukung Dana CSR

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Salah satu kebijakan dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) pada Keuangan Berkelanjutan adalah optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung program keuangan berkelanjutan tersebut.

“Dalam POJK juga ditetapkan 12 kategori usaha berkelanjutan yang terdiri dari 11 kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan sektor UMKM,” kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut) Wan Nuzul Fachri, Minggu (18/12/2022)

Dijelaskan Wan Nuzul Fachri, sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 (POJK Keuangan Berkelanjutan) tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup

Produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta tata kelola dalam fitur-fiturnya.

Keuangan Berkelanjutan merupakan hal yang penting karena terdapat new business paradigm atau paradigma bisnis yang baru, yaitu perubahan pandangan menuju sistem keuangan yang lebih ramah lingkungan.

Karena itu, diperlukan percepatan perubahan pola pikir dari kegiatan usaha business as usual menjadi kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan.

Disebutkanya, adanya peningkatan jumlah investor hijau menciptakan new business opprtunities, sehingga mempercepat transisi keuangan berkelanjutan menjadi platform transisi aktivitas ekonomi.

Selain itu, dengan mulai diperhitungkannya climate-related financial risk dalam setiap pembiayaan/investasi agar tercapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan, muncullah new risk management.

Wan Nuzul Fachri menyebutkan, salah satu hal yang melatarbelakangi dibentuknya prinsip keuangan berkelanjutan adalah perubahan iklim dunia.

Aktivitas manusia seperti penggunaan bahan bakar fosil, pembakaran hutan, pembuangan limbah, dan lainnya menghasilkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang memerangkap panas di bumi.

Dampak ekonomi dari perubahan iklim secara global berbeda-beda. Negara yang beriklim panas/tropis memiliki dampak yang lebih buruk (lebih rentan terhadap perubahan iklim) dibandingkan dengan negara-negara yang beriklim dingin. Adapun Indonesia masuk ke dalam kategori negara yang rentan.

“Tidak sedikit entitas usaha yang berkontribusi terhadap perubahan iklim tersebut, termasuk industri jasa keuangan. Atas dasar tersebut dan dalam mendukung prinsip keuangan berkelanjutan, OJK menetapkan agar LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya sesuai dengan POJK Keuangan Berkelanjutan,” kata Wan Nuzul Fachri ( swisma)